PENGERTIAN KOPERASI
Menurut UU No. 25/1992, Koperasi
didefinisikan sebagai:“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa :
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong”.
Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
·
Penggabungan orang-orang
berdasarkan kesukarelaan
·
Terdapat tujuan ekonomi yang
ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang
adil terhadap modal yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang
STRUKTUR
Keterangan :
Bagan Struktur Organisasi Koperasi
ini tidak bersifat baku dan masih dapat dimodifikasi sesuai dengan
kebutuhan/kecukupan/cirri khas organisasinya. Perangkat organisasinya pasti
harus tercantum sebagaimana UU Nomor 25 Tahun 1992 pasal 21, adalah Rapat
Anggota, Pengurus dan Pengawas, yang selanjutnya dapat dilengkapi adanaya
pengelola (manager dan karyawan).
Dibawahnya
terdapat nama-nama bagannya:
1.
RAPAT ANGGOTA
2.
PENGURURS
3.
PENGAWAS
4.
MANAGER
5.
UNIT USAHA
6.
USAHA UNIT
7.
UNIT
8.
UNIT USAHA
9.
UNIT
10.
ANGGOTA
MANAJEMEN KOPERASI
- Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi adalah suatu
proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem
Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi
– fungsi manajemen.
Pengurus merumuskan berbagai
kebijaksanaan yang harus dilakukan pengelola (Tim Manajemen) dan menjalankan
tugas-tugasnya sebagai berikut :
·
Mengelola organisasi koperasi dan
usahanya
·
Membuat dan mengajukan Rancangan
Program Kerja Serta Rancangan RAPBK (Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Koperasi).
·
Menyelenggarakan Rapat Anggota
·
Mengajukan Laporan Keuangan dan
Pertanggung jawaban Pelaksanaan Tugas.
·
Menyelenggarakan pembukaan keuangan
dan invetaris secara tertib.
·
Memelihara daftar buku Anggota, buku
Pengurus dan Pengawas.
·
Fungsi dan Peran Pengurus
Pengurs koperasi mempunyai fungsi,
di antaranya adalah :
·
Pengurus sebagai pusat pengambilan
keputusan yang tertinggi
·
Fungsi pengurus sebagai pusat
pengambilan keputusan tertinggi diwujudkan dalam menentukan tujuan organisasi,
merumuskan kebijakan organisasi, menentukan rencana sasaran serta program kerja
organisasi koperasi, memilih dan mengawasi tindakan-tindakan
manajer-manajer dan karyawan dalam mengelola usaha koperasi.
Kewajiban manager antara lain :
·
Melaksanakan kebijakan operasional
yang telah ditetapkan Pengurus.
·
Memimpin dan mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
·
Membimbing dan mengarahkan tugas –
tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang
berkualitas.
·
Mengusulkan kepada pengurus tentang
pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
Fungsi utama Manager :
·
Melaksanakan tugas segari – hari di
bidang usaha.
·
Bertanggungjawab atas administrasi
kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
·
Mengembangkan dan mengelola usaha
untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Manajer diperlukan bagi koperasi :
·
Untuk mengelola usaha koperasi
memerlukan keahlian sesuai dengan bidang usaha koperasi, selain untuk menunjang
fungsi pengurus yang umumnya dipilih oleh anggota berdasarkan atas kepercayaan.
·
Pengelolaan usaha koperasi memerlukan
tindakan yang berkeseimbangan sepanjang tindakan yangberkesinambungan sepanjang
waktun sejalan dengan keberadaan koperasi itu, sementara pengurus di[ilih untuk
jangka waktu tertentu (ada batasan waktu kepengurusan).
Hubungan kerja antara Pengurus dan
Manajer.
Antara pengurus dengan manajer harus
memiliki kesatuan pendangan dan kesatuan gerak untuk mengenai usaha koperasi
dan tercapainya tujuan koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar