Minggu, 06 Oktober 2013

TUGAS 2 (SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN KOPERASI DAN KOPERASI PEDESAAN)

           Koperasi dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 mengenai  pada pasal 1 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya yang berdasarkan bahwa prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asa kekeluargaan.

 

SEJARAH TENTANG  KOPERASI

 

          Sejarah secara singkat bahwa gerakan koperasi pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dan hidup dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang  semakin memuncak. Ada beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Koperasi sangat membantu sekali dalam usaha juga karena koperasi bisa memodalkan orang-orang yang ingin berusaha membangun usaha sendiri.

              Kegiatan yang dilakukan  R Aria Wiriatmadja dalam mengembangkan perkembangkan koperasi lebih lanjutnya oleh De Wolf
Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Bahwa ketika
ia cuti ke Eropa untuk mempelajari bagaimana  cara kerja wolksbank secara Raiffeisen
(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi
simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah
dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja.

PERKEMBANGAN KOPERASI
 

             Sejak  tahun 1959 terjadilah suatu peristiwa yang sangat penting dalam
sejarah bangsa Indonesia.  Karena setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan
tugas menyusun PerUndang-Undang Dasar Baru pada waktunya, maka pada
tanggal 15 Juli 1959 bahwa Presiden Soekarno yang juga selaku Panglima Tertinggi
Angkatan Perang mengucapkan Dekrit Presiden yang memuat keputusan
dan salah satu dalam  menetapkan Undang-Undang Dasar 1945
berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh Tanah Tumpah Darah
Indonesia, terhitung mulai dari tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya
lagi Undang-Undang Dasar Sementara. Pada tanggal 17 Agustus 1959
Presiden Soekarno mengucapkan pidato kenegaraan yang berjudul
“Penemuan Kembali Revolusi Kita”, atau lebih dikenal dengan Manifesto
politik (Manipol).


ADA BEBARAPA BAGIAN DALAM PEREKONOMIAN  KOPERASI DIPEDESAAN

 

Permasalahan Koperasi di Pedesaan

                     Pada penentuan kepengurusan dan manajemen koperasi masih dipengaruhi oleh rasa tenggang rasa sesama masyarakat bukan didasarkan pada kualitas kepemimpinan dan kewirausahaan; 2) budaya manajemen masih bersifat feodalistik paternalistik (pengawasan belum berfungsi). Ini disebabkan karena terbatasnya kualitas sumberdaya manusia yang dimiliki (khususnya untuk level manajemen). Masih lemahnya jiwa kewirausahaan dan rendahnya tingkat pendidikan pengurus; 3) anggota koperasi di pedesaan pada umumnya sangat heterogen, baik dari sisi budaya, pendidikan, maupun lingkungan sosial ekonominya; 4) usaha yang dilakukan tidak fokus, sehingga tingkat profitabilitas koperasi masih rendah. Akibatnya pengembangan aset koperasi sangat lambat dan koperasi sulit untuk berkembang; 5) masih rendahnya kualitas pelayanan koperasi terhadap anggota maupun non anggota. Ini berakibat rendahnya partisipasi anggota terhadap usaha koperasi; 6) masih lemahnya sistem informasi di tingkat koperasi, terutama informasi harga terhadap komoditas pertanian sehingga akses pasar produk pertanian dan produklainnya masih relatif sempit; 7) belum berperannya koperasi sebagai penyalur sarana produksi pertanian di pedesaan dan sebagai penampung hasil produksi pertanian.     

 

                Beberapa faktor pendukung pembangunan ekonomi daerah melalui pengembangan koperasi, antara lain: 1) potensi masyarakat; 2) pengusaha; 3) lembaga perkreditan; 4) instansi terkait; dan 5) koperasi sebagai badan usaha.

 

 

      Kebijakan Pembangunan Koperasi dan UKM

                    Koperasi dan usaha kecil-menengah merupakan bentuk dan jenis usaha yang digolongkan dalam ekonomi kerakyatan karena sifatnya mandiri dan merupakan usaha bersama. Ketahanan ekonomi daerah tergantung pada pelaku-pelaku ekonomi, termasuk kinerja koperasi dan usaha kecil-menengah. Untuk itu, kekuatan ekonomi akan dapat tumbuh dan berkembang dengan baik apabila kekuatan sinergi kolektif yang dinaungi oleh koperasi berjalan sebagaimana mestinya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar