REVIEW ARTIKEL ETIKA BISNIS ISLAM TUGAS KE 3
Etika memiliki dua pengertian: Pertama, etika sebagaimana
moralitas, berisikan nilai dan norma-norma konkret yang menjadi pedoman dan
pegangan hidup manusia dalam seluruh kehidupan. Kedua, etika sebagai refleksi
kritis dan rasional. Sedangkan bisnis mengutip Straub, Alimin (2004: 56),
sebagai suatu organisasi yang menjalankan aktivitas produksi dan penjualan
barang dan jasa yang diinginkan oleh konsumen untuk memperoleh profit.
Bisnis yang beretika adalah bisnis yang memiliki komitmen
ketulusan dalam menjaga kontrak sosial yang sudah berjalan. Kontrak sosial
merupakan janji yang harus ditepati.Bisnis Islami ialah serangkaian aktivitas
bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan
(barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara memperolehnya dan
pendayagunaan hartanya karena aturan halal dan haram (lihat. QS. 2:188, 4:29).
Etika bisnis Islam sebenarnya telah diajarkan Nabi Saw. saat
menjalankan perdagangan. Karakteristik Nabi Saw., sebagai pedagang adalah,
selain dedikasi dan keuletannya juga memiliki sifat shidiq, fathanah, amanah
dan tabligh.
Ciri-ciri itu masih
ditambah Istiqamah.
Shidiq berarti mempunyai kejujuran dan selalu melandasi ucapan, keyakinan dan amal perbuatan atas dasar nilai-nilai yang diajarkan Islam.
Shidiq berarti mempunyai kejujuran dan selalu melandasi ucapan, keyakinan dan amal perbuatan atas dasar nilai-nilai yang diajarkan Islam.
Istiqamah atau
konsisten dalam iman dan nilai-nilai kebaikan, meski menghadapi godaan dan
tantangan. Istiqamah dalam kebaikan ditampilkan dalam keteguhan, kesabaran serta
keuletan sehingga menghasilkan sesuatu yang optimal.
Fathanah berarti
mengerti, memahami, dan menghayati secara mendalam segala yang menjadi tugas
dan kewajibannya. Sifat ini akan menimbulkan kreatifitas dan kemampuan
melakukakn berbagai macam inovasi yang bermanfaat.
Amanah, tanggung jawab dalam melaksanakan setiap tugas dan
kewajiban. Amanah ditampilkan dalam keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang
optimal, dan ihsan (kebajikan) dalam segala hal.
Tablig, mengajak sekaligus memberikan contoh kepada pihak lain
untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari
(berbagai sumber).
Berdasarkan sifat-sifat tersebut, dalam konteks corporate social responsibility (CSR), para pelaku usaha atau pihak perusahaan dituntut besikap tidak kontradiksi secara disengaja antara ucapan dan perbuatan dalam bisnisnya. Mereka dituntut tepat janji, tepat waktu, mengakui kelemahan dan kekurangan (tidak ditutup-tutupi), selalu memperbaiki kualitas barang atau jasa secara berkesinambungan serta tidak boleh menipu dan berbohong.
Pelaku usaha/pihak perusahaan harus memiliki amanah dengan menampilkan sikap keterbukaan, kejujuran, pelayanan yang optimal, dan ihsan (berbuat yang terbaik) dalam segala hal, apalagi berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Dengan sifat amanah, pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengamalkan kewajiban-kewajibannya. Sifat tablig dapat disampaikan pelaku usaha dengan bijak (hikmah), sabar, argumentatif, dan persuasif akan menumbuhkan hubungan kemanusiaan yang solid dan kuat.
Para pelaku usaha dituntut mempunyai kesadaran mengenai etika dan moral, karena keduanya merupakan kebutuhan yang harus dimiliki. Pelaku usaha atau perusahaan yang ceroboh dan tidak menjaga etika, tidak akan berbisnis secara baik sehingga dapat mengancam hubungan sosial dan merugikan konsumen, bahkan dirinya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar